November 2017

Sebuah film garapan kelompok anti-muslim berjudul Innocence of Muslims telah mendapatkan izin untuk kembali ditayangkan melalui situs jejaring sosial Youtube. Film yang berisi konten menghina Nabi Muhammad SAW tersebut sebelumnya pernah dilarang pada tahun lalu.

Namun karena banding yang dilakukan oleh pihak penggarap film yang berdalih dengan UU hak cipta, akhirnya pihak pengadilan memperbolehkan film tersebut tayang kembali. 

Pengadilan banding Federal Amerika Serikat yang membatalkan pelarangan penayangan film itu, hanya memerintahkan kepada pihak Google dan Youtube untuk melakukan sensor kepada bagian-bagian yang dinilai kontroversial yang dapat memancing keributan, tidak hanya di Amerika tapi di dunia internasional.

"Kami harap film ini disensor. Berdasarkan teori hal ini belum pernah terjadi sebelumnya pada sebuah hak cipta," kata Hakim Pengadilan Banding M Margaret McKeown, dikutip dari BBC, Rabu (20/5).

Pihak Google pun mengaku senang dengan keputusan pengadilan yang memberi izin penayangan film kontroversial ini. Google menganggap keputusan yang diambil pengadilan tahun lalu yang melarang film ini adalah sebuah pelanggaran terhadap hukum hak cipta.

"Kami senang dengan putusan terbaru ini, Kami telah lama percaya bahwa penguasa sebelumnya adalah penyalahgunaan hukum hak cipta," ucap salah satu juru bicara Google.

Namun, tidak demikian yang lontarkan oleh aktris Cindy Lee Garcia yang ikut ambil peran di dalam film Innocence of Muslims. Sebab sejak film ini dirilis setahun lalu, Cindy mengaku banyak mendapat teror dan ancaman karena dianggap telah menghina umat Islam. 

Cindy menyebut dirinya ditipu oleh pihak pembuat film Nakoula Basseley Nakoula. Sebab Cindy tak mengetahui ternyata film yang dibintanginya adalah film anti-Islam yang banyak mendapat reaksi negatif dari dunia internasional.

Nakoula Basseley Nakoula adalah seorang keturunan Amerika-Mesir. Dalam film Innocence of muslim, ia menggambarkan sosok Nabi Muhammad SAW sebagai sosok yang pedofil, pembunuh dan homo seksual. Pengadilan tinggi Amerika tahun lalu melarang penayangan film ini karena dianggap akan memancing emosi kalangan ekstrim di timur tengah. 

Salah satu akibat penanyangan film ini tahun lalu adalah dengan penyerangan Duta Besar AS untuk Libya. Karena masyarakat muslim setempat tidak senang atas penghinaan melalui penayangan film Innocence of muslim.

Aturan baru registrasi kartu prabayar dengan nomor KK dan NIK KTP segera dijalankan mulai 31 Oktober 2017. Ancamannya buat yang enggan registrasi, akan diblokir atau tidak bisa digunakan. Tapi gimana cara registrasinya?
Tiap operator memiliki beberapa cara yang berbeda untuk melakukan registrasi kartu prabayar. Dan WinPoin akan merangkumnya untuk kamu!
Tapi sebelum kita masuk ke cara registrasinya, berikut persyaratan atau dokumen yang diperlukan:
• Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang digunakan.
• Nomor Induk Kependudukan (NIK dalam E-KTP atau KK – Usia dibawah 17 tahun/belum memiliki KTP bisa menggunakan NIK dalam KK).
• Kartu Keluarga.
• Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing.

*_Cara Registrasi Telkomsel_*
Kalau kamu pengguna kartu simPATI, Kartu As, atau Loop, ada beberapa cara registrasi yang bisa dilakukan.
1. SMS
– Untuk calon pelanggan Telkomsel:
Ketik: REG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
– Untuk pelanggan lama Telkomsel:
Ketik: ULANG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
2. Online
Klik laman Registrasi Kartu Prabayar pada website Telkomsel atau klik disini
3. Kunjungi GraPARI

*_Cara Registrasi Indosat Ooredoo_*
Tidak seperti Telkomsel, jika kamu pelanggan Mentari atau IM3, Indosat Ooredoo memiliki cara registrasi kartu prabayar yang lebih sedikit dibandingkan Telkomsel.
1. SMS
– Untuk Pelanggan lama:
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
– Untuk Pelanggan baru:
Ketik: NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Contoh: 1234567890123456#1234567890123456#
2. Kunjungi Gerai Indosat Ooredoo

*_Cara Registrasi XL_*
Untuk pelanggan XL dan Axis, kamu bisa melakukan registrasi dengan melakukan:
1. SMS
– Untuk Pelanggan baru:
Ketik: DAFTAR#NIK#NomorKK kirim ke 4444
– Untuk Pelanggan lama:
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
2. Online
Dengan mengunjungi laman https://registrasi.xl.co.id/ulang
3. Aplikasi myXL di Android atau iOS
4. Kunjungi Gerai XL Center atau Xplor

*_Cara Registrasi Tri_*
Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk melakukan registrasi kartu prabayar, yakni:
1. SMS
– Untuk Pelanggan Lama:
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
– Untuk Pelanggan baru:
Ketik: NIK#NomorKK# kirim ke 4444
2. Applet (Menu aktifasi setelah baru menyalakan ponsel)
Hanya untuk Pelanggan baru
3. Online
Dengan melakukan registrasi pada laman registrasi.tri.co.id
4. Kunjungi Gerai 3Store

*_Cara Registrasi Smartfren_*
Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk melakukan registrasi kartu prabayar, yakni:
1. SMS
Ketik: NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
2. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru
3. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
4. Online
Melalui website Smartfren https://my.smartfren.com/reg
5. Kunjungi Galerry Smartfren

*_Cara Registrasi Net1 Indonesia_*
1. Hubungi 0828-4256-6381 (khusus pelanggan Net1)
2. Hubungi 0828-1700-1700 (khusus pelanggan Ceria)

Nah itu dia beberapa cara registrasi kartu prabayar dari berbagai operator selular.
Pada aturan baru ini juga menerapkan aturan kepemilikan kartu seluler. Setiap satu NIK, pelanggan bisa meregistrasikan sendiri paling banyak tiga nomor seluler, baik itu prabayar atau pascabayar dan dari operator manapun.
Jika kamu punya lebih dari tiga nomor, registrasi wajib dilakukan di Gerai Operator atau milik Mitra Operator.
Ingat, batas akhir masa registrasi ulang kartu prabayar akan berakhir pada 28 Februari 2018 mendatang.
So, buat kamu yang gak mau kena blokir, segera registrasi kembali kartu prabayar kamu begitu aturan ini mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017 nanti.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget